Jual Kupon JEBB, MUI Warning PGRI Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Jual Kupon JEBB, MUI Warning PGRI Pamekasan
dok. Ist. Net

PortalMadura.Com, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan peringatan atau warning kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat perihal kegiatan Jalan Enjoy Bersama Bupati (JEBB) yang rencananya akan digelar pada tanggal 25 November 2018.

Berdasarkan informasi yang dirangkum PortalMadura.Com, kegiatan JEBB atau yang lebih dikenal dengan istilah Jalan-jalan Santai (JJS) tersebut dalam rangka memperingati hari guru nasional dan tahun 2018.

Kupon kegiatan dengan hadiah utama dua unit sepeda motor tersebut dijual kepada lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah seharga Rp 2.500 per kupon tanpa ada barang atau hanya sekadar jual kupon. Kondisi inilah yang membuat sebagian sekolah resah lantaran berbau judi.

“Biasanya kalau ada kegiatan, panitia ke MUI, tapi yang acara ini tidak minta petunjuk. Karena tidak minta petunjuk, maka oleh para kiai disarankan supaya diberitahukan kepada panitia dan pemerintah bahwa acara apa saja, terutama JJS seperti ini yang hadiahnya diambilkan dari hasil pengumpulan dana (kupon, red), maka sepakat itu bagian dari judi. Hukumnya tidak boleh (haram, red),” jelas Ketua MUI Pamekasan, KH. Ali Rahbini, Jumat (16/11/2018).

KH. Ali Rahbini menyatakan, MUI tidak mempermasalahkan apabila panitia pelaksana menjual suatu produk dengan harga standar, kemudian pembeli mendapat kupon jalan-jalan sehat dari pembelian produk tersebut.

“Misalnya minyak kelapa harganya Rp 9 ribu atau Rp 10 ribu dijual Rp 10 ribu, itu tidak masalah. Beda misalnya harganya Rp 20 ribu, kemudian dijual Rp 80 ribu, itu tidak standar. Biasanya panitia pelaksana itu datang ke sini dan memberitahu harganya segini dijual segini,” terangnya.

Pihaknya akan memberikan surat kepada panitia dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bahwa berdasarkan fatwa MUI pelaksanaan tersebut tidak boleh dalam hukum syara'. MUI sebagai lembaga fatwa hanya bertugas menyampaikan hukum sesuai syari'at Islam.

“Kalau diikuti ya alhamdulillah, kalau tidak diikuti, minimal MUI tidak punya pertanggung jawaban di hadapan Allah. MUI itu lembaga fatwa, bukan lembaga eksekusi, ya eksekutornya tetap pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Alhamdulillah kalau dari awal sudah banyak yang mengikuti,” tandasnya.

“Insya Allah satu dua hari lagi, surat akan disampaikan, dan Insya Allah besok malam kita akan ketemu dengan pengurus harian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari panitia pelaksana Jalan Enjoy Bersama Bupati (JEBB) Pamekasan terkait masalah tersebut. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.