PortalMadura.Com, Sumenep – Inisial SB (45) warga Desa Campor, Kecamatan Ambunten, dan KL (29) warga Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelandang polisi setempat.
Kedua tersangka ini, asyik menggelar sabung ayam di sebuah lapangan voli, Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
“Saat digerebek, dua orang tertangkap dan tersangka lain kabur,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanudin, Sabtu (22/8/2015).
Penggerebekan arena sabung ayam tersebut berawal dari informasi warga, Jumat (21/8/2015). Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya. Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 11 ekor ayam jantan, 10 unit motor yang diduga ditinggal kabur oleh pelaku lain.
“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Hartono)