Jumlah PNS Terbatas, Sumenep Mustahil Rasionalisasi

Avatar of PortalMadura.com
Jumlah PNS Terbatas, Sumenep Mustahil Rasionalisasi
dok. Kepala BKPSDM Sumenep, Titik Suryati

PortalMadura.Com, – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Titik Suryati mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan berarti setiap daerah harus melakukan rasionalisasi PNS. Apalagi di daerah itu jumlah PNS masih terbatas.

“Untuk di Sumenep, tidak mungkin dilakukan rasionalisasi PNS karena jumlah PNS masih pas-pasan, bahkan beberapa tahun ke depan Sumenep akan kekurangan PNS. Rasionalisasi itu bisa dilakukan bagi daerah yang jumlah PNS-nya sudah lebih,” terang , Titik Suryati, Senin (12/6/2017).

Ia menyampaikan, selama ini banyak informasi yang beredar secara berantai melalui media sosial bahwa PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah untuk rasionalisasi PNS.

“Kalau memang disatu daerah yang jumlah PNS-nya lebih, boleh dipindah ke daerah lain yang memang lebih membutuhkan. Tapi untuk di Sumenep kan masih butuh tambahan PNS, jadi belum ada rasionalisasi PNS,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk di Sumenep, kalau tidak ada rekrutmen CPNS beberapa tahun kedepan, dipastikan akan kekurangan PNS, karena akan banyak PNS yang pensiun.

“Makanya sangat sulit dilakukan rasionalisasi PNS. Sebenarnya, rasionalisasi PNS itu kan untuk pemerintah daerah yang kelebihan PNS,” tegasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.