PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap Kepala Desa (Kades) Candi Burung Kecamatan Proppo, Fauzan dalam dugaan kasus penyelewengan Beras Miskin (Raskin), Selasa (8/8/2017).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengungkapkan, penangkapan kades yang kini sudah ditetapkan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus pengoplosan raskin jatah tahun 2016.
“Ya benar ada penangkapan kades, terkait pengoplosan raskin yang diduga akan diselewengkan pada tahun 2016 lalu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk mengorek lebih dalam tentang kasus yang dihadapi.
“Karena kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PortalMadura.Com dari internal kepolisian, penangkapan kades dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Candi Burung. (Marzukiy/Putri)