PortalMadura.Com, Jakarta – Kadin Indonesia Trading House (Kadin ITH) dan firma hukum Yang & Co resmi menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum dan konsultasi kepada investor asing yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia. Dengan kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha internasional.
Kemitraan ini sejalan dengan posisi Indonesia yang terus berkembang sebagai tujuan investasi global. Yang & Co akan berperan dalam menyediakan keahlian hukum di berbagai bidang, seperti pendirian bisnis, hukum komersial, usaha patungan, merger & akuisisi, serta litigasi. Kolaborasi ini dirancang untuk mempermudah investor asing memahami regulasi lokal dan memanfaatkan peluang bisnis di Indonesia.
Menurut Esther K Cesie Mandagi, perwakilan Kadin ITH, kerja sama ini memperkuat komitmen mereka untuk mendukung investor asing dengan memberikan solusi hukum yang relevan. Sementara itu, Marcia Wibisono dari Yang & Co menyatakan optimisme terhadap kolaborasi ini sebagai langkah penting untuk mendukung Indonesia menjadi pusat investasi global. Firma hukum tersebut berfokus pada layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan unik klien, termasuk manajemen risiko dan kepatuhan hukum.
Kadin ITH merupakan bagian dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang berperan mempromosikan produk lokal di pasar global serta memfasilitasi investasi asing. Sementara itu, Yang & Co adalah firma hukum yang menyediakan layanan komprehensif untuk berbagai kebutuhan hukum korporasi dan komersial. Dengan keahlian dan pengalaman yang dimiliki, keduanya berkomitmen menciptakan jalur yang ramah bagi investor asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.