Kadis Peternakan Klaim Lahan Pasar Hewan Bluto Tak Bermasalah

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Arif Rusdi mengklaim, lahan yang dibangun di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sumenep sudah tidak ada masalah, meski pada awal Februari 2016 ada warga mengadu ke Komisi I terkait tidak adanya surat pelepasan lahan dari pemiliknya.

“Sudah tidak ada masalah. Semua lahan yang dibangun pasar hewan itu sudah dibebaskan dan ada surat pelepasannya,” terang kepala Dinas Peternakan Sumenep, Arif Rusdi, Selasa (29/3/2016).

Bahkan ia mengklaim sudah memiliki sertifikat dari BPN sebagai instansi yang berwenang dalam membuat sertifikat tanah. “Setelah dilakukan pembayaran, kami juga mengurus surat sertifikat tanahnya dan sudah keluar. Jadi, kalau ada yang menyangsikan, silahkan tanya ke BPN saja,” tantangnya.

Terkait dengan adanya warga yang mengaku tidak pernah ada surat pelepasan lahan, ia menegaskan, untuk warga yang mengadu ke dewan itu memang lahannya tidak dibeli dan tidak dibangun pasar hewan.

“Yang dibangun diluar warga yang mengadu kedewan itu. Tidak ada lahan milik Musaheri (warga yang mengadu ke dewan, red) yang dibangun, semuanya diluar lahannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I, DPRD setempat menerima surat pengaduan dari kantor pengacara Joko Edi. Isi dari surat tersebut, yang bersangkutan meminta klarifikasi terhadap pemerintah terkait pembangunan pasar hewan di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sumenep. Sebab, tanah yang dibangun pasar hewan itu belum ada surat pembebasan dari pemilih tanah.

Kuasa hukum berasumsi, tanah yang dibangun pasar ternak tersebut belum sepenuhnya dibebaskan. Makanya minta klarifikasi ke Pemkab melalui Komisi yang membidangi pemerintahan. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.