Kadisdik Pamekasan Dilaporkan Bawahannya Ke Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Ist. Net
Ist. Net

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Moh. Yusuf Suhartono dilaporkan bawahannya atas nama Jumiatul Hafidah ke Polres setempat, Rabu (2/8/2015).

Jumiatul Hafidah menceritakan, dirinya terpaksa melaporkan atasannya tersebut lantaran telah mencemarkan nama baiknya. Pencemaran itu berupa tuduhan selingkuh yang berakibat pada penurunan jabatan dari kepala sekolah menjadi staf.

“Saya dituduh memiliki kedekatan dengan orang lain mas, sehingga saya disanksi berupa penurunan pangkat. Padahal saya tidak merasa melakukan tuduhan itu,” kilahnya saat di Mapolres.

Kepala SDN 7 Pakong itu dituduh berselingkuh dengan Kepala SDN Bandungan 2 atas inisial ST. Sehingga, dirinya dimutasi menjadi staf unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Tlanakan. Sementara, ST tetap menjabat sebagai kepala SDN Bandungan 2 Kecamatan Pakong.

“Siapapun pasti tidak terima jika dituduh selingkuh. Saya kira, ada orang yang mendramatisir dalam kasus ini dan yang dikorbankan adalah saya,” tegasnya.

Menurutnya, Kadisdik memberikan sanksi kepada dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Misalnya memberikan teguran atau peringatan terlebih dahulu sebelum teguran berupa pemindahan tempat tugas. Bahkan, ia mengaku tidak diberikan ruang untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilayangkan tersebut.

“Bahkan, hanya berdasarkan laporan dan tanda tangan guru yang diterima oleh inspektorat. Padahal, setelah kami tanyakan kepada guru tidak ada yang merasa tanda tangan laporan kepada inspektorat tersebut,” katanya panjang lebar.

Kasubag Humas Polres Pemekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Termasuk, laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Kadisdik Pamekasan, Moh. Yusuf Suhartono.

“Yang jelas kami akan menyelidiki kasus itu dan terlebih dahulu akan mempelajari isi laporan tersebut,” tutup dia. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.