PortalMadura.Com, Sumenep – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2014 sebesar Rp3 miliar lebih tidak bisa dicairkan tahun ini.
“Sesuai hasil konsultasi kami dengan Pemerintah Propinsi Jatim, DBHCHT itu tidak bisa dicairkan,” kata Edi Sutrisno, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dana tersebut, kata dia, merupakan dana untuk penguatan modal. Sementara, penguatan modal itu mempunyai masa yakni sejak masa tanam hingga masa panen. “Sekarang masa panen sudah berakhir,” tegasnya.
Jika dana penguatan modal itu dicairkan, sambungnya, setelah melewati masanya, dipastikan melanggar aturan yang berlaku.
“Jika kami harus melanggar aturan, kami tidak mungkin. Kami tetap berpatokan kepada aturan,” kilahnya.
Kendati demikian, massa mengancam akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak untuk meminta Dishutbun agar tetap mencairkan DBHCHT.
“Kami akan datang lagi kesini dengan membawa massa yang lebih banyak,” ancam pedemo.(arif/nia)