PortalMadura.Com, Sumenep – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menuding penegak Peraturan Daerah (Perda) ‘main mata’ dengan pengusaha hiburan malam (Kafe).
“Sepertinya sudah menjadi rahasia umum adanya dugaan kongkalikong antara pemilik kafe dengan penegak Perda,” tegas Ketua PC IPNU Sumenep, Ahmad Wasil, pada PortalMadura.Com, Jumat (20/5/2016).
Menurutnya, untuk menutup kafe tidak cukup hanya sekadar mengeluarkan Perda, tetapi harus ada komitmen dan keseriusan dari pihak penegak Perda untuk benar-benar ditegakkan. (baca :GP Ansor Sumenep Minta Satpol PP Segera Tutup Paksa 3 Kafe)
Di Sumenep, terdapat lima kafe yang beroperasi. Namun, sejak beberapa bulan lalu, dua kafe sudah tutup. Tinggal tiga kafe yang masih beroperasi yakni Zurin Resto, di jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), Kafe Mila di jalan Raya Sumenep-Pamekasan serta Kafe Ayu di Desa Kertasada, Kalianget, Sumenep.(Hartono)