PortalMadura.Com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur rel, terutama selama bulan Ramadhan. Kebiasaan berkumpul atau ngabuburit di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat membahayakan nyawa. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa jalur rel hanya diperuntukkan bagi operasional kereta dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menetapkan sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga Rp15 juta atau hukuman penjara maksimal tiga bulan.
Untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah dan komunitas. Selain edukasi, perusahaan juga meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan guna memastikan tidak ada aktivitas berbahaya di sekitar rel. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan aparat setempat untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api, terutama di daerah yang berisiko tinggi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2025, KAI memperketat pengawasan di jalur kereta dengan berbagai langkah, termasuk safety talk, inspeksi rutin, serta pengecekan langsung di lapangan. Fokus utama pengamanan adalah perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki lalu lintas kendaraan yang padat. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada area yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan atau gangguan operasional.
KAI juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perkeretaapian. Jika ada aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang. Keselamatan jalur kereta api bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak.