PortalMadura.Com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap satu tersangka narkotika jenis sabu di Dusun Oro, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.
Tersangka berinisial R (47) warga Dusun Tajjan, Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk, Sumenep. R yang berprofesi sebagai petani itu mengantongi 10 poket sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, kemasan 10 poket sabu itu memiliki berat berbeda. “Total berat 2,8 gram sabu,” terangnya, Senin (16/10/2023).
Barang bukti lain, di antaranya, satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit handphone warna biru kombinasi hitam.
Terungkapnya kasus narkotika tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada seseorang yang melakukan transaksi sabu-sabu pada pukul 13.00 WIB (11/10).
Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Ternyata benar adanya, tersangka membawa barang bukti sabu 2,8 gram yang dikemas dalam 10 poket plastik klip kecil. Masing-masing 0,32 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram, 0,26 gram, dan 0,20 gram.
Tersangka digelandang ke Polres Sumenep tanpa melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan intensif dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)