PortalMadura.Com, Sumenep – Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko menyarankan agar orang tua (Ortu) siswi hamil yang masih duduk di kelas VI SD dilaporkan pada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat.
“Sebaiknya, kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban pada penyidik PPA Polres,” tegas Marjoko, Senin (15/9/2014).
Kehamilan korban, sebut saja Melati (nama samaran) sudah mencapai 8 (delapan) bulan. Namun, setiap hari masih terlihat aktif masuk sekolah di wilayah Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sampai saat ini, Pelaku Tak Terungkap.
Menurut dia, penyidik tidak mungkin mengungkap bapak bayi yang masih dalam kandungan. Untuk mengungkap kasus tersebut harus dilakukan tes DNA atau eoxyribonucleic acid bila bayi sudah lahir. “Kalau sekarang ya tidak bisa,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak cukup bila hanya pengakuan korban siapa pelakunya. “Kasus ini memang akan terjawab siapa bapaknya jika dilakukan tes DNA,” kembali menegaskan.
Meski pembiayaan tes DNA dinilai cukup besar (kisaran Rp8 Juta sampai Rp12 Juta), pihaknya bisa melakukan koordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan Forpimda (Forum Pimpinan Daerah). “Bila perlu, kami akan duduk bersama dengan Forpimda untuk mencari solusi,” janjinya.
Kondisi ekonomi keluarga anak yang berkebutuhan khusus tersebut tergolong keluarga kurang mampu. Bahkan, korban hanya hidup bersama bapaknya dengan berjualan kopi di kampungnya. Ibu korban telah meninggal sejak satu tahun lalu. (dien/htn)