Kapolres Sumenep Bakal di Prapradilkan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Penasehat hukum Asasi Hasan, tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp 200 juta pada tahun 2010 yang kini ditahan di Mapolres Sumenep mengancam akan mempra pradilkan Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, jika kliennya tidak dibebaskan.

“Jika dalam waktu 1×24 jam klien kami tidak dibebaskan dari tahanan, kami akan prapradilkan kapolres Sumenep, sebab kasus ini laporannya sudah dicabut oleh pelapornya yakni Hariksan pada tanggal 18 April tahun ini,” kata Kuasa Hukum Asasi Hasan, Rudi Hartono, Senin (21/4/2014).

Sebab, ungkap Rudi, kasus tersebut sudah selesai secara kekeluargaan antara pelapor dengan terlapor. Pelapor, Hariksan telah mencabut laporannya dan menandatangani pernyataan diatas matrai 6000.

“Jika kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan dan laporannya sudah dicabut, maka penyidik harus menghentikan,” terangnya.

Dia menilai, kasus ini sengaja dipolitisasi oleh kapolres, meski laporan sudah dicabut, ternyata tidak bisa menghentikan kasus tersebut, bahkan justru memprofokasi kasus ini agar dilanjutkan.

“Tolong jangan sampai dipolitisasi sehingga kasusnya terus diproses, padahal kan sudah dicabut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko menuturkan, sampai saat ini kasus tersebut masih berlanjut dan telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus yang melibatkan mantan calon bupati di pemilukada 2010 lalu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi dan tersangka saat ini masih berada di tahanan Polres Sumenep,”jawabnya.

Sebelumnya, Asasi Hasan dilaporkan Hariksan, warga pulau Kangean, Sumenep dengan kasus penipuan karena menyalahi kesepakatan jual beli mobil Mercedes Bens, sehingga Hariksan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta pada tahun 2010.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.