Kasus Beras Hilang, Diprediksi Tersangka Akan Bertambah

Avatar of PortalMadura.Com
Raskin
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus mendalami kasus hilangnya beras di kantor bulog sub divre XII Madura sebanyak 1. 504,07 ton pada tahun 2013 hingga 2014.

Kejari telah menetapkan 12 dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp12 miliar itu. Tersangka itu adalah berinisial SUH (kepala Bulog Sub Divre XII Madura), PRA (wakil kepala Bulog Sub Divre Xll Madura), ESA (petugas administrasi Bulog Sub Divre XII Madura), HAS (pengawas internal Bulog), SM (Mitra UD Perpadi), P (penghubung) dan M (salah seorang mitra), KAD, IDP, NS, dan SUN.

Kepala Kejari Pamekasan, Sudiharto mengungkapkan, dari jumlah tersangka itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan analisa fakta dan data yang dilakukan penyidik. Sebab, penyidikan kasus itu tetap berjalan.

“Sesuai dengan perkembangan kasus ini nanti. Kalau ada benang merah atau titik temu dari beberapa keterangan saksi yang ada, siapa pun yang terlibat akan kami mintai keterangan,” janjinya.

Terkait kepala bulog yang lolos dari status tersangka oleh Kejari Pamekasan, Sudiharto beralibi belum mempunyai alat bukti yang cukup. Menurutnya, status tersangka itu disangdang berdasarkan dokumen yang ada.

“Dalam menetapkan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kami masih analisasi data data itu semua. Kalau nanti dugaan itu benar, kenapa tidak (untuk ditetapkan tersangka). Kita tidak boleh memakai asumsi saja,” tandasnya.

Dalam penetapan tersangka oleh Kejari, terdapat kejanggalan yang menjadi pertanyaan masyarakat. Sebab, Abd. Latif yang menjabat sebagai kepala bulog tahun 2013 hingga Juni 2014 lolos dari jeratan tersangka. Sementara, Kadiono yang menjabat kepala bulog dari Juni hingga Oktober 2014 ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, raibnya beras itu mulai tahun 2013. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.