Kasus Raskin 7 Kecamatan Kepulauan, Kejari Sumenep Tunggu Nilai Kerugian Negara

Avatar of PortalMadura.com
Kasus Raskin 7 Kecamatan Kepulauan, Kejari Sumenep Tunggu Nilai Kerugian Negara
dok. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Agus Subagya

PortalMadura.Com, – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan beras untuk Warga Miskin () di tujuh kecamatan kepulauan Sumenep, oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tetap berjalan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih menunggu nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Kita masih mencari bukti-bukti tambahan untuk menentukan kerugian negara. Salah satunya dari BPK,” kata Kasi Pidsus , Agus Sebagya, Rabu (5/7/2017).

Dijelaskan, bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2011, untuk Pengadaan beras Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008, sebesar Rp. 18.248.891.325.

“Itu bukan kerugian negara secara pasti, tetapi hanya penghitungan investigasi, bukan penghitungan kerugian negara secara pasti,” jelasnya.

Adapun tujuh kecamatan kepulauan dimaksud, adalah Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan Pulau Kangean, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kecamatan/Pulau Raas, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Nonggunung Pulau Sapudi.

Sejak kasus tersebut ditangani, Kejari Sumenep telah menetapkan R. Ahmad Ahyani selaku pegawai gudang Bulog non aktif sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini masih belum diamankan.

“Untuk tersangkanya masih kita cari, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ada di rumahnya,” ujarnya. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.