Kasus Raskin, Kades Guluk-guluk Sumenep Difonis 1 Tahun Penjara

Kasus Raskin, Kades Guluk-guluk Sumenep Difonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Desa (Kades) Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Iqbal, difonis 1 tahun penjara atas kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin).

“Difonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, Selasa (11/4/2017).

Kasus penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin tersebut diputuskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (30/3/2017).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Sumenep, 1 tahun 6 bulan. Putusan majelis hakim lebih rendah, karena terdakwa telah mengembalikan dana yang merugian negara mencapai Rp 253 juta.

“Kerugian itu sudah dikembalikan,” katanya. (Bahri/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses