PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Desa (Kades) Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Iqbal, difonis 1 tahun penjara atas kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin).
“Difonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, Selasa (11/4/2017).
Kasus penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin tersebut diputuskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (30/3/2017).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Sumenep, 1 tahun 6 bulan. Putusan majelis hakim lebih rendah, karena terdakwa telah mengembalikan dana yang merugian negara mencapai Rp 253 juta.
“Kerugian itu sudah dikembalikan,” katanya. (Bahri/Putri)