Kasus Suap, Kejati Jatim Tangkap Pejabat Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi Korupsi staf ahli Bupati Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Bangkalan – Aparat Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus pejabat dilingkungan Pemkab Bangkalan yang sedang melakukan praktek suap.

Penyuapan itu diduga terkait dengan pengurusan izin pendirian sebuah Minimarket ternama.

Kejati Jatim membenarkan informasi ini saat dihubungi via seluler. “Kami mendapat informasi terkait penyuapan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto ketika dihubungi, Rabu (13/8/ 2014).

Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut ada dua orang, yakni Leo, Manajer PT Sumber Alfaria Trijaya Area Surabaya, Sidoarjo, dan Madura; serta Kepala Seksi Perizinan Bidang Ekonomi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Imron.

“Mereka kami tangkap di kantor Perizinan Bangkalan,” kata Romy.

Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang Rp 165 juta. Uang tersebut diduga milik Leo yang dipakai menyuap Imron sebagai pelicin pengurusan izin pendirian minimarket di Kabupaten Bangkalan.

“Uang sebesar 75 juta rupiah telah diterima oleh Imron. Setelah mobil Leo digeledah, ditemukan uang sebesar 90 juta rupaih. Jadi totalnya 165 juta rupaih,” ujar Romy.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bangkalan, Agus menambahkan, jaksa juga menangkap dua bawahan Leo yang bernama Cris dan Happy. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Leo dan Imron yang ditetapkan sebagai tersangka. Cris dan Happy akhirnya dibebaskan karena bukan pelaku utama.

“Mereka hanya bawahan yang disuruh bawa uang,” ujarnya.

Saat ditangkap, Imron mengelak disebut menerima suap. Baru setelah dilakukan pemeriksaan terpisah di Kejaksaan Negeri Bangkalan, jaksa memperoleh keterangan dari Happy bahwa ada penyerahan dua amplop putih.

Masing-masing amplop berisi Rp 10 juta dan Rp 75 juta. “Kami hanya berhasil menemukan uang yang 10 juta rupiah, sementara yang 75 juta rupiah belum ditemukan,” katanya.

Agus membenarkan informasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan perpanjangan izin usaha Alfamart dan pembukaan gerai Alfamart yang baru di Kabupaten Bangkalan.

“Kami hanya sebatas mengamankan. Informasi awal kasus ini yang dapat tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.(dit/nia)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.