Kejari Bangkalan Musnahkan BB

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Bangkalan Musnahkan BB
Pemusnahan barang bukti (BB)

PortalMadura.Com, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) beberapa kasus yang terjadi selama 2017 di depan Kantor Kejari setempat, Rabu (6/12/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budisantoso menjelaskan, barang bukti itu kasusnya telah diputus (incrah) oleh pengadilan.

Pihaknya sebagai eksekutor memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemusnahan.

“Beberapa kasus itu, ada senjata tajam, ada narkoba dan ada juga sejumlah pakaian, seperti yang disaksikan bersama,” terang dia.

Dikatakan, pemusnahan yang dilakukan saat ini bukanlah semua barang bukti. Namun, ada beberapa barang bukti yang di musnahkan di Mapolda Jawa Timur.

Hal itu berdasarkan pasal 45 KHUP untuk barang bukti tertentu harus dimusnahkan terlebih dahulu oleh penyidik tanpa menunggu putusan pengadilan.

“Barang-barang yang dilarang untuk diedarkan, mudah busuk dan berbahaya, itu dimungkinkan dimusnahkan terlebih dahulu oleh penyidik,” katanya.

Pihaknya memusnahkan barang bukti sedikitnya 500 gram sabu dari 152 perkara,139 butir pil ektasi seberat 40 gram dari satu perkara.

Selain itu, kasus senjata tajam dengan jumlah total 37 dari 37 perkara dan 30 handphone dan beberapa pakaian.(Hamid/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.