Kejari Bangkalan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Paseban

Kejari Bangkalan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Paseban
Tersangka korupsi Pembangunan Taman Paseban

PortalMadura.Com, Bangkalan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka  dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Paseban yang menelan biaya Rp5,9 miliar tahun anggaran 2015.

Ketiga tersangka itu, Kepala Bidang Pertamanan BLH, Panca Setiadi, pelaksana proyek H. Humaidi, dan pemborong proyek, Karsono.

“Sesuai dengan surat perintah atasan, kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Pidsus, Kejari Bangkalan, Nurul Hisyam, Selasa (13/12/2016)

Dugaan korupsi tersebut, pihak Korps Adhyaksa ini berawal dari temuan BPK yang diterima inspektorat dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 525 juta dari total anggaran Rp5,9 miliar.

“Jadi, sudah cukup alat bukti untuk sebuah dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka akan menjalani penahan selama 20 hari,” tandasnya.(Hamid/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.