PortalMadura.Com, Bangkalan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Paseban yang menelan biaya Rp5,9 miliar tahun anggaran 2015.
Ketiga tersangka itu, Kepala Bidang Pertamanan BLH, Panca Setiadi, pelaksana proyek H. Humaidi, dan pemborong proyek, Karsono.
“Sesuai dengan surat perintah atasan, kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Pidsus, Kejari Bangkalan, Nurul Hisyam, Selasa (13/12/2016)
Dugaan korupsi tersebut, pihak Korps Adhyaksa ini berawal dari temuan BPK yang diterima inspektorat dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 525 juta dari total anggaran Rp5,9 miliar.
“Jadi, sudah cukup alat bukti untuk sebuah dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka akan menjalani penahan selama 20 hari,” tandasnya.(Hamid/har)