Kejari Bangkalan Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Bangkalan Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi
Kejari Bangkalan

PortalMadura.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak permintaan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Taman Paseban.

Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Bidang Pertamanan BLH Panca Setiadi, Pelaksana proyek H. Humaidi, dan pemborong proyek Karsono.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin, mengakui jika sempat ada permintaan penangguhan penahanan dari pengacara tersangka, namun ditolah.

“Tidak mas, ditolak, lihat saja dilapas, tersangkanya ada di lapas,” terangnya, Jumat (27/1/2017).

Kasus dugaan korupsi Taman Paseban yang menghabiskan dana hingga Rp 5,9 miliar tahun anggaran 2015 itu, terus didalami oleh penyidik .

Baca: Kejari Bangkalan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Paseban

“Saksi-saksi yang lain akan dipriksa,” pungkasnya.(Hamid/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.