PortalMadura.Com, Sampang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur mulai mendalami dugaan penyimpangan program beras sejehtera (Rastra) dan program warung elektronik (E-Warung).
Ada 15 warga yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka berstatus sebagai penerima manfaat dari program tersebut. Semuanya dari Dusun Tejeteh, Desa Murbatoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Kami warga yang memiliki kartu penerima manfaat (KPM) datang ke Kejari untuk memberikan keterangan tentang laporan dugaan penyimpangan Rastra yang telah dilaporkan sebelumnya,” terang Koordinator pelapor, Muarah, Kamis (3/1/2019).
Dugaan penyimpangan Rastra terjadi sejak tahun 2008 sampai 2018. Warga penerima manfaat hanya dua kali mendapat bantuan Rastra pada tahun 2017.
“Selama tahun 2018, program Rastra atau program E- Warung tidak tahu,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Murbatoh, Kecamatan Banyuates, Sampang, Sabrun justru mengklaim telah membagikan program tersebut secara merata kepada semua warga. Setiap pendistribusian diketahui oleh Muspika.
“Pendistribusian Rastra secara merata itu atas persetujuan warga. Dan diketahui oleh Muspika,” dalihnya.
Sedangkan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan keterangan pers.(Rafi/Nurul)