Kejari Sampang Tahan Dua Konsultan Pengawas RKB SMPN 2 Ketapang

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Sampang Tahan Dua Konsultan Pengawas RKB SMPN 2 Ketapang
Konsultan kegiatan RKB SMPN 2 Ketapang, Sampang, Didik Hariyanto dan Sofyan ditahan Kejari Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, Dua kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditahan pihak Kejari setempat.

Keduanya, Didik Hariyanto dan Sofyan selaku staf pengawas. Mereka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan , Sampang.

Anggaran RKB SMPN 2 Ketapang, Sampang, tersebut mencapai Rp 134 juta bersumber dari APBD Sampang tahun anggaran 2016. Namun, RKB SMPN 2 Ketapang, Sampang, itu ambruk tahun 2017.

Dalam kasus ini telah menyeret Direktur CV Amor Palapa, Abd Aziz, sebagai tersangka dan sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejari Sampang Tahan Dua Konsultan Pengawas RKB SMPN 2 Ketapang

“Dua konsultan pengawas kami tahan. Robohnya RKB itu merupakan tanggung jawab mereka selaku konsultan pengawas,” terang Kasi Pidsus , Edi Sutomo, Selasa (10/9/2019).

Selama proses penanganan kasus itu, pihaknya menyebut sudah menahan lima tersangka. Yakni Direktur CV Amor Palapa, Abd Aziz, peminjam CV, Mastur Kiranda, pelaksana kegiatan, Norman, konsultan pengawas, Didik Hariyanto dan staf, Sofyan.

“Ada lima tersangka yang sudah kami tahan dalam kasus SMPN 2 Ketapang,” ujarnya.

Kedua tersangka Didik Hariyanto dan Sofyan dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 7 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 5 ayat 1 KUHP.

Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B daerah Sampang selam 20 hari ke depan.

“Pekan ini, berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya,” sebutnya.

Selain dugaan Tipikor itu menjerat lima tersangka, Kejari menunggu pelimpahan sisa dua berkas perkara dari Polres Sampang. Yakni berkas untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan RKB SMPN 2 Ketapang.

“Dua berkas perkara itu, bisa segera lengkap dan dikirim kepada kami untuk diteliti, dikaji dan dilanjutkan pada tahap 2,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.