PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Ismail, terduga pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota, Kamis (24/5/2018).
Oknum petugas kecamatan itu berani melakukan pemalsuan dokumen untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) warga.
“Berdasarkan pertimbangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) , langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka Ismail pada hari ini,” terang Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.
Dijelaskan, pihaknya mendapat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai mempelajari kasusnya yang terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
“Alat bukti sudah cukup dan berdasarkan data JPU. Selain itu, pertimbangannya khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
“Maka dilakukan penahanan terhadap Ismail selama 20 hari kedepan. Sampai selesainya proses pelimpahan berkas ke pengadilan,” imbuhnya.
Kejari Sampang, sempat digeruduk ratusan massa dari Desa Gunung Maddah dan mendesak agar segera menangkap dan menghukum Ismail.
Tersangka diduga memalsukan tanda tangan dan stempel pemerintah desa dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen penting lainnya.(Rafi/Nanik)