Kejari Sumenep Musnahkan Sabu dan Miras

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Sumenep Musnahkan Sabu dan Miras
Proses Pemusnahan Sabu dan Miras oleh Petugas Kejari Sumenep, Kamis (15/11/2018), (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan sedikitnya 758 botol Minuman Keras (Miras) dan 35,43 gram sabu, di halaman Kejari, Kamis (15/11/2018).

“Ini barang bukti dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Makanya kami musnahkan,” kata Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Kejari Sumenep, Eddi Sudrajad.

Ia menyampaikan, BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir ini. Sebanyak 758 botol miras itu merupakan BB dari 18 perkara, sementara sabu itu dari sekitar 32 perkara.

“Jumlah pidana umum lainnya sebanyak 56 perkara, mulai dari tindak pidana pemerkosaan,” jelasnya.

Untuk barang bukti sabu, lanjutnya, terbanyak milik terdakwa Reli Masdion dengan berat BB 5,8 gram, dan Yanto Arif dengan BB 5,23 gram.

“BB berupa sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar. Sementara BB miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah tanpa menggunakan alat berat,” tukasnya. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.