PortalMadura.Com, Bangkalan – Seorang pria berumur 36 tahun, Moh. Rosid, warga Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencoba mengelabui aparat kepolisian setempat.
Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kopiah hitam seberat 0,5 gram dibungkus plastik klip kecil. Kasus ini terungkap berkat informasi warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Sat Reskrim Polres Bangkalan berusaha mengintai keberadaan tersangka. Ternyata benar, tersangka kedapatan barang bukti saat melintas di Jalan Raya Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar.
“Tersangka mengemudikan motor. Kita hentikan dan dilakukan penggeledahan. Benar kedapatan barang bukti di simpan dalam kopiah hitam yang ia pakai,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Sunyitno, Minggu (4/11/2018).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Polres Bangkalan berikut barang bukti sabu dan satu unit sepeda motor nopol B 6119 EPE yang dikemudikan tersangka.
Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres Bangkalan. Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Imron/Har)