Kelompok Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Pengiriman 30.000 TKI ke Saudi

Avatar of PortalMadura.Com
Kelompok buruh minta pemerintah kaji ulang pengiriman 30.000 TKI ke Saudi
Para pengunjuk rasa memegang spanduk saat memprotes eksekusi mati Arab Saudi kepada TKI asal Jawa Barat Tuti Tursilawati, di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 2 November 2018. (Mahmut Atanur - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Jaringan Buruh Migran (JBM) yang terdiri dari 28 organisasi, baik di dalam maupun luar Negeri, mendesak mengkaji ulang rencana uji coba penempatan 30.000 pekerja migran ke Arab Saudi melalui sistem satu kanal.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), yang tergabung dalam JBM, menilai Nota Kesepahaman (MoU) ini dibuat tanpa didiskusikan terlebih dahulu pada buruh migran dan organisasi Masyarakat sipil.

“Apakah MoU antara Indonesia dan Arab Saudi sudah mengatur sampai pada tingkatan teknis intervensi majikan ketika ada sengketa hubungan kerja dengan buruh migran?” tanya koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Boby Alwi dalam rilisnya pada Sabtu.

Boby menegaskan jika Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke dalam sengketa hubungan kerja, maka buruh migran dipastikan tidak mendapat perlindungan.

Hal tersebut, kata dia, terjadi saat kasus kekerasan yang dialami Tuti Tursilawati.

Dalam kasus Tuti, kata Boby, pemerintah RI tidak bisa melakukan tindakan apapun karena tak memiliki kewenangan melakukan sidak ke rumah majikan.

Perwakilan LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan perlunya Arab Saudi mereformasi sistem khafallah terhadap buruh migran.

Oky juga mendesak agar Arab Saudi menaati Konvensi Wina 1963 soal kekonsuleran yang wajib memberi pemberitahuan tertulis resmi dalam pelaksanaan eksekusi mati.

Oktober lalu, Indonesia baru saja menandatangani MoU dengan Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal dengan berbagai profesi yakni babysitter family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper, dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (4/11/2018).

Hingga Maret 2018, Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan ada 188 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di seluruh dunia: 148 WNI di Malaysia, 20 di Arab Saudi, dan 11 di China.

Di Arab Saudi saja, sebanyak 103 WNI terancam hukuman mati, 85 dibebaskan dari hukuman mati, dan 13 masih diupayakan pembelaan hukumnya. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.