Kelompok Pemuda Desa Karang Sokon Sumenep Tolak Pembentukan Panitia Pilkades

Avatar of PortalMadura.com
Kelompok Pemuda Desa Karang Sokon Sumenep Tolak Pembentukan Panitia Pilkades
Kondisi saat audiensi di Balai Desa Karang Sokon (Foto: Samsul Arifin)(Selasa, 9/7/2019)

PortalMadura.Com, – Sekelompok pemuda Desa Karang Sokon, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak proses pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Pasalnya, pembentukam panitia Pilkades itu tidak melalui mekanisme yang benar. diduga hanya dilakukan oleh satu orang dari 7 anggota BPD tersebut dengan cara meminta kepala dusun untuk mengirimkan nama-nama yang akan menjadi panitia Pilkades. Padahal sesuai aturan yang berlaku, sebelum dibentuk kepanitiaan, BPD harus rapat internal dalam menentukan siapa saja yang akan diundang dalam pembentukan panitia.

Untuk menyelesaikan hal itu, sekelompok pemuda melakukan audiensi dengan BPD di Balai desa setempat. Namun, dalam pertemuaan antara pemuda dan BPD itu tidak menghasilkan apa-apa.

“Tujuan audiensi kami untuk mempertanyakan proses pembentukan panitia Pilkades. Sebab, informasi yang kami terima, prosesnya melanggar aturan. Ternyata, setelah kami bertemu dengan BPD, informasi itu benar. Ini kan sudah tidak benar,” kata salah satu pemuda Desa Karang Sokon, Ahmad Dhani, Selasa (9/7/2019).

Untuk itu lanjutnya, pihaknya bersama pemuda lainnya menolak pembentukan panitia Pilkades yang dinilai menyalahi aturan. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, panitia Pilkades itu dibentuk oleh BPD dengan mengakomudir berbagai elemen seperti tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kepemudaan.

“Lah, ini tidak. Banyak tokoh masyarakat yang layak menjadi anggota panitia pilkades justru tidak dimasukkan dan proses dari awal sudah salah,” ucapnya.

Baca Juga: Tahun 2019, Kekeringan di Sumenep Diprediksi Bertambah

Lebih lanjut ia menegaskan, para pemuda itu akan menempuh cara lain dengan mengajukan keberatan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Kecamatan, DPMD, dan Bupati supaya panitia pemilihan kabupaten yang mengambil alih pelaksanaan Pilkades Karang Sokon 2019 sesuai amanat Pasal 12 ayat (6) Perbup Sumenep Nomor 27 Tahun 2019.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Bupati dan pihak terkait lainnya agar pelaksanaan Pilkades di Karang Sokon ini diambil alih pihak kabupaten,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Karang Sokon yang ikut hadir dalam audiensi, Syafii Sahman saat dihubungi via telepon genggamnya tidak ada jawaban meski terdengar suara aktif dan saat dihubungi via WhatsApp-nya ternyata tidak aktif.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.