Hukum  

Keluarga Habib Alwi Bandingkan Putusan PN Sidoarjo Dengan Sampang

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sampang – Majeles hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman hanya 20 tahun penjara terhadap terdakwa Sayeri, pelaku pembunuhan habib Alwi Bil Faqih, dinilai sangat tidak adil dan menyesahkan kekecewaan pada keluarga almarhum.

“Harapan kami, divonis se umur hidup, tapi ternyata cuma 20 tahun, yakni tetap sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”  kata Ima, salah satu putri almarhum Habib Alwi Bil Faqih (17/3/2014).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Bahkan, dia membandingkan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang yang berani menjatuhkan hukuman pada terdakwa Matluki seumur hidup.

“Hakim disini, dengan Hakim Sidoarjo lebih bagus disana. Meski beragama non muslim bisa menjatuhkan hukuman se umur hidup,” kata Ima.

Sementara, Humas PN Sampang Syihabuddin menjelaskan, putusan terhadap terdakwa Sayeri sudah profesional dan adil.

“Kami juga mempertimbangkan aspek korban, aspek terdakwa, aspek keseimbangan sosial di Madura, aspek edukatif dan aspek untuk berupaya mengembalikan perdamaian terhadap kedua belah pihak,” tutur Syihabuddin.

Terdakwa Sayeri, merupakan salah salah diantara 4 pelaku pembunuhan Almarhum Habib Alwi Bil Faqih dan sudah di vonis 20 tahun penjara oleh Majlis Hakim Saifudin Zuhri, Sayeri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tertang pembunuhan berencana.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.