Kembangkan Kasus Korupsi Lahan Tebu, Kejari Sampang Periksa 22 Poktan

Avatar of PortalMadura.Com
Joko Suhariyanto
Joko Suhariyanto

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri () Sampang, Madura, Jawa Timur terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pengadaan lahan tebu yang menjerat benerapa pejabat dilingkungan Pemkab setempat.

Terbaru, 22 Kelompok Tani (Poktan) yang terkait dengan kasus lahan tebu mulai dipanggil secara maraton oleh pihak Kejari.

Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suhariyanto mengatakan, pemanggilan terhadap 22 Ketua Poktan itu, dalam rangka menggali informasi dan pengumpulan data dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Kita periksa sebagai saksi. Kita menggali keterangan dari mereka pasca penahanan GR selaku Bendahara Koperasi Usaha Makmur,” terang Joko Suhariyanto, Rabu (20/4/2016).

Dirinya menyakini setelah menggali informasi dari beberapa ketua poktan, bakal ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 21 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka jika benar-benar terlibat,” tegasnya.

Joko berjanji, kasus pengadaan lahan tebu fiktif tahun 2013 akan terus di proses hingga semuanya jelas, dan setiap orang yang terlibat akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita masih tahap penyelidikan, kita periksa siapa saja yang terlibat,” kata Joko.

Sebelumnya, Kejari Sampang telah menetapkan Kabid Bina Manfaat Dishutbun Kabupaten Sampang Syaikul Anwar, Ketua Koperasi Usaha Makmur Muhammad Asiz dan Ketua Koperasi Serba Usaha Edi Junaidi, sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan, Kejaksaan baru-baru ini juga menahan Bendahara Koperasi Usaha Makmur Gada Rahmatullah sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam pengadaan lahan tebu fiktif.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.