Kementerian PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep ke Kejaksaan Negeri

Kementerian PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep ke Kejaksaan Negeri
Kementerian PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep ke Kejaksaan Negeri

PortalMadura.com- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan kesiapan untuk menyerahkan temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP.

Temuan tersebut mencuat usai Inspektur Jenderal Kementerian PKP mengidentifikasi sejumlah penyimpangan dalam penyaluran bantuan, termasuk sasaran yang tidak tepat, dokumen administrasi yang mencurigakan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.

Ara, demikian Menteri PKP biasa disapa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik korupsi di berbagai sektor pembangunan.

“Inspektorat Jenderal telah menemukan dugaan korupsi dalam Program BSPS dan kami segera menyerahkan hasil temuan ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk ditindaklanjuti,” ujar Ara saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ara turut mengundang Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mendengarkan langsung paparan dari Inspektur Jenderal Heri Jerman serta tim terkait temuan-temuan di lapangan.

Ara juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung untuk memastikan kasus ini mendapatkan atensi serius karena nilai kerugian diperkirakan cukup besar.

Menurut laporan Inspektorat, penyelidikan dilakukan di 13 dari 24 kecamatan di Sumenep melibatkan total 5.490 unit rumah dengan anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

Beberapa modus penyimpangan yang ditemukan antara lain penerima yang sebenarnya mampu, penggunaan nota bahan bangunan identik untuk puluhan penerima, hingga pembangunan rumah baru di belakang rumah utama yang masih layak huni.

Selain itu, ditemukan pula indikasi penerimaan bantuan ganda oleh satu keluarga, penundaan pembayaran upah tukang, serta transaksi mencurigakan dengan toko bangunan tertentu.

Ara menegaskan bahwa semua pihak yang terbukti menyalahgunakan program akan diproses secara hukum dan wajib mengembalikan dana bantuan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mendukung langkah hukum yang transparan dan objektif.

“Jangan ada tebang pilih. Kabupaten Sumenep tidak boleh terus-menerus terperosok dalam kemiskinan akibat korupsi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses