PortalMadura.Com – Korea Selasan (Korsel) melalui Mahkamah Konstitusi setempat menganulir undang-undang tentang perzinaan yang diterapkan selama 60 tahun di negara itu. Di UU itu, pelaku perzinaan dapat dipenjara 2 tahun.
Tujuh dari sembilan hakim MK Korsel mengatakan, hukum anti perzinaan tahun 1953 itu inkonstitusional. Masyarakat saat ini, dinggap sudah tidak bisa menerima hukuman akibat perzinaan.
“Bahkan jika perzinaan harus dikecam karena dinilai tidak bermoral, kekuatan negara seharusnya tidak boleh mencampuri kehidupan pribadi individu,” ujar hakim Park Han-Chui, demikian diberitakan Channel NewsAsia dan dilansir cnnindonesia.com, Kamis (26/02/2015).
Kali ini merupakan sidang yang kelima digelar MK Korsel untuk membahas undang-undang perzinaan, namun baru berhasil menganulirnya.
Pertama kali dibentuk, UU tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak wanita saat suami selingkuh. Saat itu, istri banyak yang tidak memiliki penghasilan sendiri dan perceraian menimbulkan stigma negatif di masyarakat, sehingga sangat merugikan wanita.(cnnindonesia)