Kepala Bank Jatim Unit Keppo Pamekasan Gelapkan Uang Nasabah Rp4,8 Miliar, Tersangka Jadi Tahanan Kejari

Avatar of PortalMadura.com
Kepala Bank Jatim Unit Keppo Pamekasan Gelapkan Uang Nasabah Rp4,8 Miliar, Tersangka Jadi Tahanan Kejari
Ilustrasi (kompas.com)

PortalMadura.Com, – Kerugian nasabah Pamekasan unit Keppo, Madura, mencapai Rp 4,8 miliar.

Tersangka penggelapan, Ani Fatini, selaku Kepala Bank Jatim Unit Keppo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (11/3/2020).

Pihak Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pamekasan. Selama penyidikan, tersangka mendekam di Lapas Klas II A Rutan Pamekasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menuturkan, setelah tersangka diserahkan langsung diperiksa untuk mencocokkan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan lengkap sepekan lalu dari Polres Pamekasan.

“Hari ini sudah masuk tahap dua di Kejari Pamekasan, berupa pemeriksaan tersangka,” kata Teuku Rahmatsyah, melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan, awalnya kerugian dalam perkara sebesar Rp 2,7 miliar. Setelah beberapa kali dilakukan pengembalian berkas kepada penyidik, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Perubahan angka kerugian tersebut, setelah ada konfrontasi antara hasil penyelidikan dengan hasil audit dari tim internal Bank Jatim sendiri.

“Kerugiannya bukan 2,7 miliar rupiah, tapi 4,8 miliar rupiah,” ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan. “Konsep dakwaannya sudah disusun kemarin,” katanya.

Untuk memastikan konsep yang sudah disusun itu, tersangka perlu diperiksa, khawatir ada yang tidak sinkron antara BAP dengan isi dakwaan.

Ancaman pidananya, JPU tetap mengacu kepada BAP yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Setelah dakwaan selesai, nanti akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk dijadwalkan persidangannya,” tutupnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.