PortalMadura.com- Puluhan warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa yang cukup besar dengan tujuan untuk mendesak Camat Kangayan segera menonaktifkan Kepala Desa Kangayan, Moh. Arsan.
Tuntutan ini diajukan karena Arsan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara, khususnya ijazah palsu, sejak Juni 2024. Masyarakat setempat merasa tindakan hukum ini harus segera diikuti dengan tindakan administratif, yakni pemberhentian sementara Moh. Arsan dari jabatannya sebagai kepala desa.
Aksi ini dipimpin oleh Pongli, yang bertindak sebagai koordinator lapangan. Dalam orasinya, ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah setempat.
Pongli mendesak Camat Kangayan untuk segera mengirim surat resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifa, agar permintaan masyarakat tersebut segera diproses.
“Kami ingin Camat segera melapor kepada Plt Bupati agar Moh. Arsan dinonaktifkan,” seru Pongli dengan penuh keyakinan saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Kecamatan Kangayan pada Kamis (16/10).
Tuntutan warga tidak hanya terbatas pada pemberhentian sementara kepala desa, tetapi mereka juga menekankan pentingnya pembekuan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta proyek-proyek yang didanai oleh daerah, provinsi, dan pusat.
Warga berpendapat bahwa pembekuan anggaran ini harus berlaku hingga ada pejabat sementara yang menggantikan Moh. Arsan, atau pengganti antar waktu (PAW).
“Kami harap pemerintah membekukan anggaran sampai ada pengganti sementara,” tegas Pongli.
Lebih lanjut, Pongli juga menuntut adanya audit terhadap kekayaan Moh. Arsan. Masyarakat mencurigai bahwa kekayaan yang dimiliki oleh Arsan saat ini tidak berasal dari sumber yang sah, mengingat ia tersandung kasus pemalsuan dokumen.
Dalam tanggapannya, Camat Kangayan, Nurullah, SH., menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses administratif sesuai dengan tuntutan warga.
Ia memastikan bahwa surat permintaan pemberhentian sementara sudah dikirimkan kepada Plt Bupati Sumenep.
“Keputusan selanjutnya ada di tangan Bupati,” jelas Nurullah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses ini memerlukan waktu dan warga diharapkan untuk bersabar.
Meski demikian, warga Kangayan tetap tegas dalam sikap mereka. Jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, Pongli mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar dan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Kami akan melakukan demo besar-besaran karena kepala desa telah melanggar hukum,” pungkas Pongli.