Kepemilikan Sabu, Warga Bangkalan Diringkus Polisi

Kepemilikan Sabu, Warga Bangkalan Diringkus Polisi
Tersangka sabu

PortalMadura.Com, Bangkalan – Faisol (20), warga Desa Tanah Merah Dejeh, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram.

Tersangka diamankan di Jalan Desa Karang Lemah, Kecamatan Tragah, saat mengendarai motor nopol M 4088 HR. “Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat,” terang Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin, Selasa (3/1/2017).

Petugas bergerak cepat dan langsung mencegat tersangka dan melakukan geledah badan. “Saat itu, tersangka tak berkutik, tapi berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu,” katanya.

Dompet tersebut berisi 0,18 gram sabu. Barang bukti lain yang diamankan petugas, satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.(Hamid/Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses