Keputusan Pengadilan Austria, Facebook Diperintahkan Hapus “Postingan Kebencian”

Avatar of PortalMadura.Com
Keputusan Pengadilan Austria, Facebook Diperintahkan Hapus "Postingan Kebencian"
ilustrasi

PortalMadura.Com – Pengadilan di Austria menjadi kemenangan hukum bagi para pendukung kampanye yang ingin memaksa perusahaan media sosial untuk melawan “ujaran yang memancing perselisihan” di ranah online.

harus menghapus postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian, demikian perintah sebuah pengadilan di Austria.

Rabu (10/5/2017), VOA melansir, hal tersebut menjadi kemenangan hukum bagi para pendukung kampanye yang ingin memaksa perusahaan media sosial untuk melawan “ujaran yang memancing perselisihan” di ranah online.

Kasusnya, diajukan oleh partai Hijau Austria atas hinaan yang ditujukan pada pemimpinnya – memiliki konsekuensi internasional oleh karena perintah pengadilan yang memerintahkan penghapusan postingan yang demikian di seluruh situs web tersebut dan tidak hanya di Austria, sebuah hal penting yang dibiarkan terbuka dalam keputusan pengadilan sebelumnya.

Kasusnya muncul saat anggota parlemen di Eropa mempertimbangkan cara-cara untuk memaksa Facebook, Google, dan Twitter serta lainnya untuk segera menghapus ujuran kebencian atau ujaran yang mendorong tindak kekerasan.

Kabinet Jerman menyetujui sebuah rencana bulan lalu yang akan mendenda jaringan sosial hingga 50 juta euro ($55 juta) apabila mereka gagal menghapus postingan yang semacam itu dengan segera dan Uni Eropa mempertimbangkan aturan baru yang berlaku di seluruh anggota Uni Eropa.

Facebook dan para pengacaranya di Vienna menolak berkomentar atas putusan pengadilan tersebut, yang telah didistribusikan oleh anggota partai Hijau dan ditegaskan oleh jurubicara pengadilan.(sumber VOA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.