PortalMadura.Com, Bangkalan – MS (35) warga Dusun Jurgang, Desa Masaran Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dan DL (38) warga Sumatra Utara diringkus petugas Polres Bangkalan.
Keduanya diketahui membawa sabu-sabu (SS) seberat 15 gram saat melintas di akses Tol Suramadu, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Bangkalan.
“Keduanya mengendarai mobil Avansa dan kita amankan saat melintas di Suramadu,” kata Kompol Yanuar Herlambang, Wakapolres Bangkalan, Rabu (20/8/2014).
Kedua tersangka sudah menjadi target operasi (TO). Selama ini telah dicurigai sebagai pemasok SS dan tergolong licin.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan pidana penjara emat tahun, dan paling lama 12 tahun.(atc/htn)