Ketahuan Membawa SS, Warga Sampang Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Gagalkan Transaksi 25 Gram Sabu di Akses Suramadu
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – MS (35) warga Dusun Jurgang, Desa Masaran Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dan DL (38) warga Sumatra Utara diringkus petugas Polres Bangkalan.

Keduanya diketahui membawa sabu-sabu (SS) seberat 15 gram saat melintas di akses Tol Suramadu, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Bangkalan.

“Keduanya mengendarai mobil Avansa dan kita amankan saat melintas di Suramadu,” kata Kompol Yanuar Herlambang, Wakapolres Bangkalan, Rabu (20/8/2014).

Kedua tersangka sudah menjadi target operasi (TO). Selama ini telah dicurigai sebagai pemasok SS dan tergolong licin.

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan pidana penjara emat tahun, dan paling lama 12 tahun.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.