PortalMadura.Com, Bangkalan – Tim Penyedik Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memanggil Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Surabaya, Prasto Wardoyo, Senin (20/2/2017).
Prosto dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa Ghinan, wartawan Bangkalan yang dikeroyok di Kantor PU Bina Marga beberapa waktu lalu.
“Saya diminta sebagai saksi atas kasus yang menimpa saudara Ghinan, berhubung dia adalah anggota Aji,” terang Ketua Aji Surabaya, Prasto Wardoyo, kepada wartawan, di Bangkalan.
Sementara, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Surabaya, yang menjadi Kuasa Hukum Ghinan, mengatakan, bahwa pemanggilan Ketua Aji Surabaya tersebut lantaran Tim Penyidik Polres Bangkalan, masih meragukan keanggotaan Ghinan sebagai wartawan di tempat dia bekerja, sehingga penyidik memanggil Ketua Aji Surabaya, yang merupakan Komunitas jurnalis Ghinan bergabuang.
“Sebelum terdaftar di Aji kan harus terdaftar sebagai wartawan dulu kan, ada verifikasinya juga,” terang Kuasa Hukum Ghinan, Johanes Dipa Widjaja.
Dia juga menjelaskan, selama penyidikan, tim penyidik meminta Surat Keterangan (SK) kepada perusahaan media tempat Ghinan bekerja. Namun, sampai saat ini, penyedik belum menerima surat tersebut.
“Menurut penyidik belum, makanya Ketua Aji yang dipanggil,” pungkasnya.(Hamid/Putri)