Hukum  

Ketua DPC PPP Sumenep Diminta Kembalikan Uang Rp 1,2 M

Avatar of PortalMadura.com
foto portalmadura

PortalMadura.Com, Sumenep – Mantan Calon Bupati (Cabup) Sumenep periode 2010-2015, H Sugianto meminta ketua DPC PPP Sumenep, Baharuddin mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 milyar dan kendaraan roda dua jenis viar sebanyak 28 unit yang telah diberikan untuk memenuhi kontrak politik yang dibuatnya.

Permintaan pengembalian uang dan barang itu mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menolak gugatan Ketua DPC PPP Sumenep, Baharuddin atas kasus tuduhan pengingkaran memenuhi kontrak politik yang dilakukan H Sugianto, mantan Calon Bupati Sumenep dari partai berlambang Ka'bah tahun 2010 lalu.

“Kami hanya mau melaksanakan putusan PT yang menolak gugatan ketua DPC PPP Sumenep, jadi kembalikan uang dan barang yang telah diberikan Sugianto,” kata Supandi, juru bicara Sugianto, Minggu (6/4/2014).

Menurutnya, sebelum ada putusan PT, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah memutuskan gugatan DPC PPP Sumenep nomor.09/Pdt.G/2011/PN.Smp yang menolak gugatan tersebut.

“Artinya keputusan PT itu menguatkan keputusan PN Sumenep,” paparnya.

Dia meminta, dalam waktu satu bulan kedepan, uang sebesar Rp 1,2 milyar dan kendaraan sebanyak 28 unit itu segera dikembalikan.

“Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan uang dan barang yang sudah diberikan itu,” ujarnya.

Kontrak politik itu dibuat setelah Sugianto dinyatakan lulus dalam penjaringan calon Bupati Sumenep yang dilakukan DPC PPP berdasarkan SK DPC PPP Sumenep pertanggal 14 Januari 2010 no.10/SK/DPC/I/2010.

“Awalnya DPC PPP Sumenep mengatakan bahwa kontrak politik itu hanyalah formalitas agar mendapatkan rekomendasi dar DPP PPP. Tapi ternyata kontrak itu dianggap hutang piutang oleh penggugat, makanya tergugat harus membayarnya,” tukasnya.

Gugatan DPC PPP itu muncul karena Sugianto menolak memenuhi permintaan uang sebanyak Rp 2,2 milyar sebagaimana tercantum dalam kontrak politik itu, hanya membayar Rp 1,2 milyar dan memberikan kendaraan 28 unit serta uang sebanyak Rp 250 juta untuk mendapatkan rekom dari DPP PPP.

“Padahal, kontrak yang dibuat itu hanya formalitas agar mendapatkan rekom dari DPP PPP dan itu dikatakan ketua DPC PPP Sumenep sendiri,” urainya.

Keputusan PN dan PT itu berdasarkan pada pasal 35 ayat 1 huruf b Undang-undang Parpol yang menyatakan sumbangan dari luar atau non kader itu maksimal Rp 1 milyar, sedangkan dalam kontrak politik itu permintaan sebanyak Rp 2,2 milyar lebih.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Sumenep, Baharudin mengaku belum menerima salinan putusan PT tersebut yang menolak gugatannya.

“Kami belum terima salinan putusan Pengadilan Tinggi itu,” jawabnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.