Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap Kasus Pencabulan

Avatar of PortalMadura.Com
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap Kasus Pencabulan
Ketua KOmisi A DPRD Bangkalan, Kasmu Dibawa Paksa Masuk Mobil Petugas, Senin (22/1/2018).

PortalMadura.Com, – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kasmu, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (22/1/2018).

Kasmu dieksekusi, dalam kasus tindak pidana bujuk rayu, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Eksekusi itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2645 K/P.SUS/2016.

Terdakwa Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak dan perbuatan cabul. Terdakwa bakal menjalani vonis 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Eksekusi penangkapan berlangsung saat Kasmu hendak melaksanakan rapat komisi di .

Kasmu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

“Kita hanya membantu pengamanan saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adiyotomo, menjelaskan, persiapan eksekusi sudah sejak o6:00 WIB.

Rombongan langsung menuju Bangkalan. Hari ini, terdakwa dijadwalkan akan memimpin rapat. Dan tim baru melakukan eksekusi penangkapan sekitar pukul 12.30 WIB setelah turun dari mobil yang dikendarainya.

“Terdakwa pakai mobil fortuner warna hitam. Saat itu, petugas langsung mengamankan dan dibawa ke Lapas Porong,” urainya.

Sebelumnya, anggota Tim Cobra Subdit II Jantaras Ditreskrim Umum Polda Jatim menangkap Kasmu, 2 Februari 2015 di kamar Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya.

Selain itu, polisi juga mengamankan Syaefudin alias Reza (27) yang merupakan rekan Kasmu. Polisi juga menemukan gadis yang masih berusia 16 tahun.

Hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut.

Anehnya, hakim PN Surabaya membebaskan terdakwa. Atas vonis bebas itu, JPU Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi.

Hasilnya, terdakwa diputus bersalah dan memvonis, 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Vonis Hakim Mahkamah Agung (MA) tersebut sama dengan tuntutan JPU.(Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.