PortalMadura.Com, Bangkalan – Pelantikan lima orang komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang telah lolos fit and proper test masih terkendala hukum dan administrasi.
Bupati Bangkalan, RK. Muh Makmun Ibnu Fuad, melalui Jubirnya, M. Syafik mengatakan, belum dilantiknya lima komisioner KI itu karena masih ada kendala hukum dan administratif.
“Beberapa komisioner yang lolos, masih belum menyerahkan surat keterangan pengunduran dirinya dari jabatan di badan publik. Itu diatur dalam petunjuk teknis rekrutmen anggota KI,” terangnya, Rabu (5/8/2015).
Kendala hukumnya, sambungnya, karena dari lima komisioner KI yang lolos itu sama sekali tidak ada unsur pemerintah.
“Bila mengacu pada pasal 25 ayat 2 Undang-Undang KIP nomor 14 Tahun 2008, anggota komisioner KI provinsi dan kabupaten terdiri dari lima orang, terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah,” urainya.
Sedangkan yang lolos fit and proper test di Bangkalan, tidak ada unsur pemerintah.
Pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KI Pusat, sebelum dilakukan pelantikan. Sehingga nantinya tidak ada masalah hukum dikemudian hari.
“Akan kami konsultasi dulu ke KI Pusat, kalau semua sudah clear, bapak bupati pasti segera melakukan pelantikan,” tandasnya.(suhul/choir)