PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hawiyah Karim menyatakan, selama Tahun 2018 hingga awal 2019 ini, banyak pelapor sengketa informasi yang hanya main-main. Buktinya, saat dijadwalkan sidang pemeriksaan awal, pelapor tidak datang.
“Hari ini dijadwalkan sidang sengketa informasi. Pelapornya perorangan dan terlapornya tujuh Kades di Kecamatan Dasuk. Tapi, pelapor dan terlapor sama-sama tidak hadir,” kata Hawiyah, Rabu (9/1/2019).
Perempuan yang biasa disapa Wiwik itu menyesalkan pelapor yang terkesan main-main dalam kasus sengketa informasi tersebut. Sebab, jika memang serius pelapor harus hadir dalam sidang pemeriksaan awal tersebut.
“Lebih parahnya lagi, pelapor dan terlapor sama-sama tidak hadir. Yang pelapor tidak serius dan terlapor juga terkesan abai dalam penyelesaian sengketa informasi yang dilaporkan tersebut,” ucapnya.
Pada hari ini dijadwalkan sidang pemeriksaan awal dalam kasus sengketa informasi terkait LPJ realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada tujuh Kepala Desa di Kecamatan Dasuk. Dalam hal ini, tujuh Kades itu dilaporkan oleh warga Kecamatan Manding, Adnani.
“Kemarin juga kami lakukan sidang, kasus dan pelapornya sama. Kades yang dilaporkan itu juga ada di Kecamatan Dasuk. Yang kemarin, pelapornya datang, tapi semua terlapor tidak datang,” tegasnya.
Ia berharap, pelapor tidak main-main dalam kasus sengketa informasi tersebut. Jika memang serius, silahkan lengkapi bukti-bukti laporannya. “Sedangkan terlapor yang merupakan mayoritas Kepala Desa tidak perlu takut menghadapinya,” tukasnya. (Arifin/Anek)