PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sidang perdana sengketa informasi dengan termohon Pemerintahan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget dan pemohon Herman Wahyudi, warga setempat.
“Hari ini kami gelar sidang perdana sengketa informasi tentang realisasi ADD dan DD di Desa Karang Anyar tahun 2015 dan 2016,” ungkap ketua KI Sumenep, Hawiyah Karim, Selasa (16/8/2016).
Menurut Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim, sidang sengketa informasi DD dan ADD ini yang digelar hari ini merupakan yang pertama kalinya, sebelumnya tidak pernah ada sengketa informasi DD dan ADD.
“Yang melaporkan merupakan warga desa setempat. Jadi, kami telah menggelarnya sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Selain itu, KI juga menerima 20 kasus sengketa informasi yang sama. Ke 20 kasus yang sama itu tersebar ditiga kecamatan yakni Saronggi, Kalianget dan Bluto.
“Ke 20 kasus sengketa informasi yang masuk ke KI itu akan disidangkan sebulan kedepan,” tegasnya. (arifin/choir)