Kisruh Sertifikat Hutan Mangrove, BPN Pamekasan Cuci Tangan

Avatar of PortalMadura.Com
Kisruh Sertifikat Hutan Mangrove, BPN Pamekasan Cuci Tangan
Ist.Net

PortalMadura.Com, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur seakan tidak tahu-menahu perihal kisruh lahan di Dusun Gedongan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.

Kasubag Tata Usaha BPN Pamekasan, Susilo Wibowo mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menyebutkan orang-orang yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat pantai yang kini menjadi hutan mangrove tersebut.

“Proses penjualan tanah itu ada pihak pertama dan kedua, dalam masalah ini ada keterlibatan Kepala Desa (Kades) dan Camat selaku pembuat surat keterangan atas pembuatan sertifikat, keterangan itu berisi awal mula status tanah yang mau dijual,” katanya, Kamis (1/10/2015).

Dia melanjutkan, pembuatan sertifikat tanah yang nota bene milik negara itu berdasarkan keterangan Kades dan camat yang berisi bahwa tanah tersebut hendak dijual, bukan tanah sengketa dan persyaratan lainnya. Setelah itu diajukan kepada BPN untuk penerbitan sertifikat tanah.

Saat disinggung keterlibatan oknum pejabat BPN atas nama Ainur Rasyid yang menjadi calo dalam jual beli tanah seluas 12 hektar pada tahun 2001 tersebut. Dia, enggan memaparkan terkait hal itu, meski pada tahun ini yang bersangkutan menjadi Plt Kasi Pengukuran BPN Pamekasan.

“Memang Bapak Ainur Rasyid pada waktu itu tugas di BPN Pamekasan, kemudian dipindah ke Bangkalan. Saya tidak tahu, apakah terlibat atau tidak,” dalihnya.

Hutang mangrove seluas 12 hektar di Dusun Gedongan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan tiba-tiba muncul sertifikat pemilik atas nama Yuliyang. Padahal, tanah itu merupakan aset negara.

Yuliyang mengaku, dirinya membeli tanah itu melalui calo atas nama Ainur Rasyid yang waktu itu menjadi pejabat BPN. Adapun proses penerbitan sertifikat dipasrahkan langsung kepada pihak notaris.

Praktis, masyarakat di daerah tersebut tidak terima dengan fakta itu. Mereka lantas melaporkan kejanggalan kepada pemerintah kabupaten untuk meneliti keabsahan sertifikat tersebut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.