KKP Bagi-bagi Alat Tangkap Ikan, Ini Syarat Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan

Avatar of PortalMadura.com
KKP Bagi-bagi Alat Tangkap Ikan, Ini Syarat Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan
KKP Bagi-bagi Alat Tangkap Ikan, Ini Syarat Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan

PortalMadura.com- () telah menyiapkan anggaran untuk membantu kecil. Bantuan yang diberikan berupa alat tangkap dan mesin perahu.

Hal tersebut disampaikan oleh saat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Definitif DJPT di Jakarta, Rabu (12/10).

“Total anggaran untuk bantuan alat penangkap ikan adalah sebesar Rp18,75 milair dengan target 15.000 unit,” kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Mochamad Idnillah di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Untuk bantuan alat tangkap, ada beberapa opsi bantuan, katanya. Jaring insang meliputi jaring insang PA monofilamen, jaring monofilamen PA, dan jaring multifilamen PA.

Kemudian perangkap atau trap terdiri dari perangkap kepiting lipat tipe kotak dan perangkap kepiting lipat. Kemudian pancing atau kail terdiri dari hand line dan basic longline.

Menu bantuan mesin perahu nelayan meliputi mesin tempel, mesin ketinting dan mesin stasioner.

“Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT,” jelas Cak Moch.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan:

Syarat Penerima Bantuan Alat Penangkap Ikan

1. Koperasi

  • Memiliki NIK
  • Memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN ()
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama

  • KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
  • Memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya

Usulan tersebut bisa disampaikan secara mandiri atau dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP.

Syarat Penerima Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan

1. Koperasi

  • Memiliki NIK
  • Memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama

  • KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
  • Memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara mandiri atau dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.