PortalMadura.Com, Sumenep – Polairud Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan KMN Berkah Ilahi milik H Maimun. Pasalnya, kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen seperti SIPI, SPB dan memperkerjakan anak dibawah umur atas nama Saiful Maarif (16). Kapal yang dinahkodai oleh Samuri itu memuat 1.000 kg ikan campuran dan sebanyak 22 Anak Buah Kapal (ABK).
“Awalnya, Kapal Patroli Parkit – 3004, sedang melaksanakan patroli di wilayah Perairan Polda Jatim pada posisi 114 ° 29′ 440″ T – 06° 57′ 120″ S. Setelah mendeteksi Kapal KMN Berkah Ilahi yang sedang berlayar dan melakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, setelah diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, pada hari Senin (15/1/2018) pukul 03.00 WIB, kapal beserta ABK dan nahkodanya dikawal menuju Sat Polairud Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, kapal tersebut melanggar pasal 27 ayat 1, sub pasal 93 ayat 1 Jo pasal 42 ayat 3, sub pasal 98 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau melanggar pasal 88 Jo pasal 761 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudiann pada pukul 12.00 WIB tadi, tersangka dan BB diserahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kami juga mengamankan satu bendel dokumen KMN Berkah Ilahi, dan 180 m jaring purse seine,” ucapnya.(Arifin/Nanik)