Komisi A Desak Proses Kepanitiaan Pilkades Dihentikan

Avatar of PortalMadura.Com
Komisi A Desak Proses Kepanitiaan Pilkades Dihentikan

PortalMadura.com, – Komisi A Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur bersama Bapemas, dan Kabag Hukum Pemkab setempat menghimbau kepada masing-masing desa untuk menghentikan proses kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa ().

“Harus dulu, agar penyusunan Perda Pilkades bisa maksimal. Kita masih menunggu Permendagri tentang BPD turun,” terang Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 Pasal 79 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian ke anggotaan, pemberhentian anggota, dan peraturan tatib BPD, di atur Permendagri, sehingga harus diberhentikan.

“Yang membentuk kepanitian Pilkades adalah BPD, namun BPD sendiri dalam menjalankan tugasnya belum diatur oleh Permendagri,” ujarnya.

Penghentian proses kepanitian Pilkades juga untuk menghindari gugatan hukum.

“Sementara kita stop dulu, dari pada ada gugatan nanti setelah digelarnya Pilkades,” pungkasnya.(rahma/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.