Komisi II DPRD Sumenep Panggil Timsel Direksi PT Sumekar

Avatar of PortalMadura.com
Nurus Salam
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam

PortalMadura.Com, Sumenep, Madura, Jawa Timur, panggil Tim Seleksi (Timsel) Direksi PT Sumekar. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tidak proseduralnya rekrutmen dua direksi salah satu BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan alat transportasi laut tersebut.

“Sesuai hasil disposisi Pimpinan DPRD dan hasil rapat internal Komisi II, disepakati untuk memanggil Timsel. Pemanggilan itu rencananya hari Rabu (13/2/2019) besok,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, Selasa (12/2/2019).

Selain untuk mengklarifikasi, katanya, pihaknya juga akan mempertemukan Timsel dengan mahasiswa yang selama ini mempersoalkan rekrutmen direksi PT Sumekar tersebut.

“Nantinya kami juga akan mempertemukan Timsel dengan mahasiswa yang selama ini sering melakukan aksi,” paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sejak dilantiknya dua direksi tersebut banyak yang mempersoalkan, bahkan temuan mahasiswa yang sampai di wakil rakyat, Timsel atau Pansel kurang memperhatikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana dalam Pasal 57 Poin L.

“Dalam PP itu disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon Anggota Legislatif,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, dua direksi yang telah dilantik oleh Bupati, A. Busyro Karim merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Moh. Syafi'i diketahui sebagai Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa. Sementara, Achmad Zainal Arifin tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur dari PKB daerah pemilihan XIV, Madura.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.