Komisi IV DPRD Sumenep Menilai Raperda Pengentasan Kemiskinan Sangat Penting

Avatar of PortalMadura.com
Komisi IV DPRD Sumenep Menilai Raperda Pengentasan Kemiskinan Sangat Penting
dok. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Abrari

PortalMadura.Com, – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai sangat penting untuk dimasukkan di prolegda tahun 2018. Sebab, di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini jumlah kemiskinan masih terhitung tinggi.

“Sejak tahun 2016 Komisi IV telah mengusulkan raperda pengentasan kemiskinan itu. Tapi sepertinya baru tahun ini raperda itu dimasukkan pada prolegda,” kata Wakil Ketua Komisi IV , Abrari, Selasa (8/5/2018).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya peraturan daerah tentang pengentasan kemiskinan, dinilai mampu akan menurunkan jumlah angka kemiskinan, meski selama dua tahun terakhir ini memang ada penurunan tapi jumlahnya kecil.

“Kalau sudah ada perda pengentasan atau penanggulangan kemiskinan itu kami yakin angka kemiskinan bisa ditekan dengan sedemikian rupa melalui program-program pemerintah,” ucapnya

Sesuai data yang ada, dari jumlah penduduk satu juta lebih, angka warga miskin di 2016 sebanyak 216.140 jiwa. Pada tahun 2017 mengalami penurunan sebanyak 0,47 persen atau 4.200 jiwa, sehingga menjadi 211.920 orang.

“Agar tidak terkesan sekadar membuat aturan, kami sudah mempersiapkan referensi. Sebab, kami menginginkan perda itu benar-benar bermanfaat bagi pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

Dalam Perda itu, nanti akan diatur tentang alokasi anggaran bagi warga miskin. Misalnya, dari Rp 2 triliun lebih APBD Sumenep, anggaran yang diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan adalah 5 sampai 10 persen.

“Alokasi untuk pengentasan kemiskinan harus jelas dan tidak berdasarkan keinginan eksekutif,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.