Kompak, MPR dan DPR Setuju Revisi UU Terorisme

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com – Keinginan pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mendapat tanggapan positif dari Ketua -RI Zulkifli Hasan dan Ketua RI Ade Komarudin. Revisi yang dimaksud difokuskan pada upaya pencegahan.

“Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme. Mengenai apa? Mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta,” kata Zulkifli kepada wartawan seusai mengikuti pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1/2016) siang.

Zulkifli juga menambahkan, mengenai perlunya dasar hukum untuk menindak bagi orang-orang yang pergi keluar negeri. Menurutnya, perlu adanya penyempurnaan, berkaitan untuk melakukan revisi antara lain memperluas pencegahan latihan teror itu harus kena pasalnya. Orang yang ikut ke luar negeri belum ada pasalnya, sekarang harus ada, kemudian pemufakatan jahat itu bagaimana, belum ada.

“Kemudian orang Indonesia yang pergi keluar negeri, itu juga belum ada dasar hukumnya untuk ditindak. Misalnya ikut Suriah dan sebagainya itu belum ada dasarnya, itu perlu dilengkapi maksudnya,” ungkap Zulkifli.

Namun Ketua MPR RI itu mengingatkan, revisi terhadap Undang-Undang Terorisme membutuhkan waktu yang lama, sedangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) relatif tidak lama. Karena itu, jika dianggap mendesak Zulkifli menyarankan bisa dikeluarkan Perppu yang nantinya akan disahkan oleh DPR.

Inisiatif Pemerintah

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin yang menyetujui dilakukannya revisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Cuma kami juga memberikan pandangan kalau revisi membutuhkan waktu, tahapan, dan prosedur yang harus dilalui,” kata Ade Komarudin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1) siang.

Menurut Ade, jika dilakukan revisi, pasal yang diajukan inisiatif dari pemerintah. Ade menyarankan jika revisi membutuhkan waktu, sementara ada kegentingan memaksa, maka tidak apa-apa pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hal itu.

Saat disinggung apakah akan melakukan revisi pada Undang-Undang Terorisme, Ade menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan. “Ini seperti yang saya bilang tadi, ini tahapan awal, pertemuan awal. Semuanya harus dikaji lebih jauh secara detail. Ini baru prinsip-prinsip dasarnya apa,” pungkasnya.(setkab.go.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.