PortalMadura.Com, Sumenep – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/9/2016).
“Kedatangan kami untuk koordinasi, karena harus ketemu dengan korban dugaan pencabulan,” terang Divisi Perlindungan Saksi dan Korban LPSK RI, Syahrial.
Di wilayah hukum Sumenep, terjadi dugaan pencabulan terhadap enam (6) anak di bawah umur tujuh bulan lalu. Dugaan pencabulan dengan cara sodomi itu, dilakukan seorang tokoh masyarat dan pengurus masjid di Kecamatan Pasongsongan.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Dicky Andi, menjelaskan, ketangan LPSK RI itu, untuk mengantarkan surat.
“Hanya mengantar surat, sedangkan proses penanganannya belum dilimpahkan oleh penyidik. jadi, untuk lebih jelasnya, bisa dikonfirmasi ke polres,” katanya.(Bahri/har)